INFOTELKO.COM – Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan memenuhi panggilan polisi sebagai saksi meringankan.
Untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Insyalaah jam 10.00 WIB (akan datang ke Bareskrim),” ujar Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan, Minggu (14/1/2024) malam.
Yusril sendiri mengakui tidak memiliki persiapan khusus untuk pemeriksaan saksi meringankan ini.
Baca Juga:
Kolaborasi PR Newswire dan PSPI Perkuat Akses Media Indonesia melalui 175 Portal Berita Nasional
Bank BUMN Kebanjiran Dana, Rosan: Momentum Dorong Velocity of Money 41%
Dari LPS ke Kemenkeu, Purbaya Yudhi Sadewa Siap Menjawab Tantangan Fiskal
Rencananya, pemeriksaan akan berlangsung di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittpidkor) Bareskrim Polri.
Baca artikel lainnya di sini : VinFast akan Investasi di Indonesia, Produsen Mobil Listrik Asal Vietnam Segera Mulai konstruksi
“Nggak ada (persiapan khusus),” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut wakil pimpinan KPK Alexander Marwata menolak menjadi saksi a de charge atau meringankan Firli Bahuri
Baca Juga:
APBN 2025 Defisit Rendah, Burden Sharing Jadi Jurus Baru Kemenkeu dan BI
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Nestle Copot CEO Laurent Freixe, Saham Jatuh 2,5 Persen di Swiss
Dirresrkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan kepastian tersebut tertuang dalam surat yang dikirimkan Kepala Biro Hukum KPK RI kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Lihat juga konten video, di sini: Seribu Kiai Kampung Dukung Prabowo – Gibran Saat Gibran Rakabuming Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Sina
“Pada surat yang kami terima sore hari ini, Saudara Alex Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI, menolak.”
“Untuk dijadikan saksi a de charge oleh Tersangka FB (Firli Bahuri),” ungkap Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Baca Juga:
Optimisme Airlangga: Pertumbuhan Dan Konsumsi Jadi Penopang Ekonomi
Gula Petani Terjamin, Danantara Siapkan Dana Rp1,5 Triliun untuk Penyerapan
Era Baru Komunikasi Digital Perusahaan Dengan Galeri Foto Pers
Menurut Ade, Alex sempat dijadwalkan diperiksa sebagai saksi meringankan sesuai permintaan dari Firli pada Kamis (14/12) lalu.
Namun, saat itu yang bersangkutan berhalangan hadir karena menjadi saksi di sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Alexander Marwata menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut.”
“Dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI,” tuturnya.***





















