INFOTELKO.COM – Mantan Ketua KPK Firli Bahuri mangkir dalam pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri sebagai tersangka.
Terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemeriksaan lanjutan tersebut untuk meminta keterangan terkait harta kekayaan Firli Bahuri dan keluarganya.
Demikian disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan
Baca Juga:
Daftar Lengkap Semua Kementerian Kabinet Merah Putih Berdasarkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024
“Tujuan pemeriksaan terhadap tersangka FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya”.
Baca artikel lainnya di sini : Sempat Mangkir, Polda Metro Jaya akan Siapkan Surat Perintah untuk Bawa Paksa Tersangka Firli Bahuri
“Serta harta benda Istri, anak, dan keluarga,” ungkap Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis 21 Desember 2023.
Menurut Ade, pemeriksaan dilakukan lantaran penyidik mendapatkan fakta baru adanya harta dan aset Firli yang belum dilaporkan di LHKPN.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Resmi Lantik 53 Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih di Istana Negara
Harta dan aset tersebut juga tidak dituangkannya dalam berita acara pemeriksaan.
Lihat juga konten video, di sini: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Resmikan 5 Titik Bantuan Air Bersih di Kabupaten Kuningan
“Penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN”.
“Dan belum diterangkan serta belum dituangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan sebelumnya,” tuturnya.
Baca Juga:
Alasan Shampo Makarizo Anti Ketombe Pilihan Terbaik untuk Rambut Sehat
Presiden Prabowo Subianto Umumkan Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih, Menteri dan Pimpinan Lembaga
Perkuat Kerja Sama Tim, Presiden Terpilih Prabowo Subisnto Beri Pembekalan Calon Anggota Kabinet
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menanggapi soal ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri pada hari ini.
Dia menyebut polisi tentunya akan melayangkan surat panggilan kedua disertai surat perintah membawa tersangka.
“Kan ada perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa.”
“Ada yang biasa adalah perintah panggilan kedua, kita sudah siapkan juga surat perintah membawa,” tuturnya.
Apabila nantinya Firli Bahuri kembali menghiraukan panggilan kedua, lanjut Karyoto, akan ada upaya jemput paksa atau penangkapan.
Hal tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau dari surat panggilan pertama, hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali.”
“Panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa.”
“Kalau itu tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan,” tukasnya.***