Akhirnya Tambang Batu Bara Bekas Usaha PT Adaro Energy Tbk akan Dikelola Organisasi Muhammadiyah

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 16 Desember 2024 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ESDM Bahlil Lahaladia (Facbook.com @Bahlil Lahadalia)

Menteri ESDM Bahlil Lahaladia (Facbook.com @Bahlil Lahadalia)

INFOTELKO.COM – Oranisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) sudah mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Kini giliran Muhammadiyah mendapatkan izin IUP untuk mengelola bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Adaro Energy Tbk.

Dikutip Tambangpost.com, Kementerian ESDM menyatakan perizinan pengelolaan tambang tersebut saat ini sudah berproses dan tinggal menunggu waktu izin dikeluarkan.

“Sedang berproses,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (14/12/2024).

“Kalau saya tidak lupa itu punya Adaro, kemungkinan besar,” kata Menteri Bahlil.

Terkait update tambang untuk NU, juga sudah mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP).

“Sudah jalan, sudah selesai, IUP sudah keluar,” ujarnya.

Pemerintah sudah menyiapkan 6 Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi.

Atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara untuk badan usaha ormas agama.

Keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B.

1. PT Arutmin Indonesia
2. PT Kendilo Coal Indonesia
3. PT Kaltim Prima Coal

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

4. PT Adaro Energy Tbk
5. PT Multi Harapan Utama (MAU)
6. PT Kideco Jaya Agung.

Ketentuan yang mengatur organisasi keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024.

Tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat keagamaan.

Seperti NU dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infokumkm.com dan Ekbisindonesia.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiidn.com dan Seleb.news

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 08531555778808781555778808111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

 

Berita Terkait

Inilah 8 Peranan dan Manfaat Penting dari Publikasi Press Release bagi Dunia Usaha dan Perusahaan
Sapulangit PR dan Persrilis.com Berikan Jasa Public Relations dan Komunikasi Terpadu Lewat Press Release
Usulkan Rebranding, Pramono Anung Ingin agar Bank DKI Dikelola oleh Orang-orang yang Profesional
Media Ekonomi dan Bisnis Siap Mempublikasikan Aksi Korporasi dan Kegiatann Seremoni Anda!
Apple Capai Kesepakatan dengan Indonesia, Amankan Akses Pasar Masa Depan untuk iPhone
Dorong Pariwisata Indonesia, Emirates Airlines Rencana Penambahan Frekuensi Perbangan
Terkait Rencana Penurunan Tiket Pesawat Angkutan Lebaran Idul Fitri 2025, Pemerintah Beri Sinyal Positif
Soal Aggapan HPP Gabah Rp6.500 per Kilogram Beratkan Kalangan Pengusaha, Begini Respons Menteri Pertanian
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 08:31 WIB

Termasuk Soal Tarif Donald Trump, Inilah 7 Jawaban Presiden Prabowo Tentang Ekonomi Indonesia

Sabtu, 29 Maret 2025 - 11:21 WIB

Dalam kerendahan hati, ada ketinggian budi. Hidup semakin terasa indah jika ada kata maaf

Rabu, 26 Maret 2025 - 07:30 WIB

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Sabtu, 1 Maret 2025 - 11:29 WIB

Marhaban ya Ramadhan, Semoga di Bulan yang Penuh Rahmat Ini, Kita Aelalu dalam Lindungan Allah SWT

Senin, 3 Februari 2025 - 11:44 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid Beberkan Sejumlah Alasan Merotasi Sebanyak 80 Persen Pejabat

Selasa, 21 Januari 2025 - 15:44 WIB

Ombudsman RI Minta Kejelasan Nusron Wahid Soal Dterbitkannya Sertifikat HGB dan SHM di Laut Banten

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:08 WIB

Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok dalam Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin

Sabtu, 28 Desember 2024 - 15:11 WIB

Pengusaha dani Crazy Rich Surabaya Budi Said Dipidana 15 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Berita Terbaru