INFOTELKO.COM – Pengacara Alvin Lim bebas murni dari masa tahanannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.
Alvin Lim mendapatkan remisi Natal 2023 selama sebulan.
“Saya dapat remisi Natal selama satu bulan. Saya seharusnya bebas nanti pada 8 Januari 2024”.
“Namun karena dapat remisi satu bulan, maka saya bebas murni,” kata Alvin saat menghirup udara bebas di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin, 25 Desember 2023.
Baca Juga:
Kolaborasi PR Newswire dan PSPI Perkuat Akses Media Indonesia melalui 175 Portal Berita Nasional
Bank BUMN Kebanjiran Dana, Rosan: Momentum Dorong Velocity of Money 41%
Dari LPS ke Kemenkeu, Purbaya Yudhi Sadewa Siap Menjawab Tantangan Fiskal
Dia mengaku bersyukur mendapatkan remisi Natal, sehingga dirinya dapat lebih awal bebas dari masa tahanannya.
Baca artikel lainnya di sini : Jenazah Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe akan Diterbangkan ke Papua pada Hari Rabu Ini
Saat keluar dari gerbang Lapas Cipinang, Alvin langsung disambut oleh keluarganya dan para pendukungnya yang bahagia Alvin sudah bebas dari masa tahanan.
Alvin menuturkan usai dinyatakan bebas, ia akan tetap menjalankan profesinya sebagai pengacara.
Baca Juga:
APBN 2025 Defisit Rendah, Burden Sharing Jadi Jurus Baru Kemenkeu dan BI
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Nestle Copot CEO Laurent Freixe, Saham Jatuh 2,5 Persen di Swiss
Bahkan ia menyatakan akan segera melanjutkan laporan dari beberapa kliennya yang sempat tertunda.
Lihat juga konten video, di sini: Tanggapi Soal Spanduk dan Yel-yel ‘Solo Bukan Gibran’, Prabowo Subianto: Mari Hadapi Demokrasi dengan Sejuk
“Setelah saya bebas, saya akan melanjutkan kasus-kasus yang masih tertunda (pending) khususnya kasus Indosurya, kasus Kresna, kasus KSP.”
“Itu yang menjadi tempat terpenting karena mereka di situ mempengaruhi hajat hidup ratusan ribu orang masyarakat Indonesia,” kata Alvin.
Baca Juga:
Optimisme Airlangga: Pertumbuhan Dan Konsumsi Jadi Penopang Ekonomi
Gula Petani Terjamin, Danantara Siapkan Dana Rp1,5 Triliun untuk Penyerapan
Era Baru Komunikasi Digital Perusahaan Dengan Galeri Foto Pers
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2022 menjatuhkan vonis penjara selama 4,5 tahun kepada Alvin Lim atas kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz.
Alvian dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dan telah melanggar Pasal 263 ayat 2 Jo Pasal ayat 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***




















