Berikut Ini Daftar Lengkap Sebanyak 6 Wilayah Tambang yang Disiapkan untuk Ormas Keagamaan

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 9 Juni 2024 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif. (Dok. Ebtke.esdm.go.id)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif. (Dok. Ebtke.esdm.go.id)

INFOTELKO.COM – Pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi untuk badan usaha ormas keagamaan

Wilayah tersebut adalah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)

Keenam WIUPK atau Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan.

WIUPK merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau lahan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama.

Adapun keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B:

1. PT Arutmin Indonesia
2. PT Kendilo Coal Indonesia
3. PT Kaltim Prima Coal

4. PT Adaro Energy Tbk
5. PT Multi Harapan Utama (MAU), 6. PT Kideco Jaya Agung.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan hal itu di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Jakarta, Jumat (6/6/2024).

Arifin mengingatkan, badan usaha ormas keagamaan diberi batas selama lima tahun untuk mengelola wilayah tambang tersebut.

“Kalau nggak dikerjakan dalam 5 tahun, ya, (izinnya) nggak berlaku. Jadi, kalau ada yang dikasih (izin), cepet bikin badan usaha,” kata Arifin, dikutip Minergi.com

Dalam kesempatan tersebut, Arifin juga menegaskan bahwa perizinan untuk mengelola lahan tambang batu bara yang sudah diperoleh tidak bisa dipindahtangankan.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Aturan tersebut bertujuan untuk menjamin transparansi.

“Nanti (dikelola secara) transparan, tidak boleh transfer,” ujar Arifin.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024.

Tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah, mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono mengatakan.

Bahwa pemerintah akan mengeluarkan peraturan turunan, berupa peraturan presiden yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaemiten.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Indonesiaraya.co.id dan Harianbogor.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

 

Berita Terkait

Harga Minyak Mentah Berpotensi Naik, Proyeksi Sri Mulyani Rentang USD 66–94
Pulau Bukan Komoditas: KKP Pastikan Kepemilikan Tetap Milik Negara
Ketika Negara Bertaruh Rp9.300 Triliun: Infrastruktur atau Ilusi Pembangunan Tanpa Fondasi Kuat?
PPATK Deteksi Perputaran Dana Judi Online yang Tembus Rp47,97 Triliun di Kuartal Pertama Tahun 2025
Gantikan Sunarso, RUPST BRI Sepakati Pengangkatan Direktur Utama yang Baru Hery Gunardi
Jatuhnya Harga Saham dan Nasib Target Pertumbuhan Perekonomian Indonesia Sebesar 8 Persen
Mentan Andi Amran Sulaiman akan Tindak Atau Segel Pengusaha yang Jual Harga Pangan di Atas HET
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:23 WIB

Harga Minyak Mentah Berpotensi Naik, Proyeksi Sri Mulyani Rentang USD 66–94

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:29 WIB

Pulau Bukan Komoditas: KKP Pastikan Kepemilikan Tetap Milik Negara

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:41 WIB

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:37 WIB

PPATK Deteksi Perputaran Dana Judi Online yang Tembus Rp47,97 Triliun di Kuartal Pertama Tahun 2025

Selasa, 25 Maret 2025 - 08:31 WIB

Gantikan Sunarso, RUPST BRI Sepakati Pengangkatan Direktur Utama yang Baru Hery Gunardi

Kamis, 20 Maret 2025 - 10:31 WIB

Jatuhnya Harga Saham dan Nasib Target Pertumbuhan Perekonomian Indonesia Sebesar 8 Persen

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:21 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman akan Tindak Atau Segel Pengusaha yang Jual Harga Pangan di Atas HET

Selasa, 18 Februari 2025 - 15:25 WIB

Termasuk Makan Bergizi Gratis, THR dan Bansos, Prabowo Beber 8 Pendorong Pertumbuhan Ekonomi di Q1 2025

Berita Terbaru

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pastikan pulau kecil tidak bisa dijual, edukasi publik dan pemantauan daring terus diperkuat. (Dok. Kkp.go.id)

Ekonomi

Kamis, 26 Jun 2025 - 13:41 WIB