MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pulau-pulau kecil di Indonesia tidak bisa diperdagangkan atau dijual bebas ke pihak mana pun.
Dalam pernyataan resminya, ia menyebut bahwa Undang-Undang telah melarang transaksi kepemilikan pulau kecil karena pulau adalah entitas geografis milik negara.
“Tidak bisa untuk diperjualbelikan karena sudah ada aturannya, di Undang-Undang saja tidak boleh,” tegas Trenggono saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/6/2025).
Namun demikian, menurutnya, pulau-pulau kecil tetap bisa dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi, khususnya pariwisata, selama ada izin pemanfaatan dari pemerintah.
Baca Juga:
GoTo dan Google Terseret Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Pendidikan Nasional
ORARI Usia 57: Mandiri, Non Politik, Bermartabat di Tengah Tantangan Internal
Protelindo Peroleh Kredit ICBC Rp400 Miliar untuk Ekspansi Nasional
“Tapi kalau tidak ada izin pemanfaatan, maka kami akan larang secara tegas,” ujar Trenggono, sebagaimana dikutip dari Antara News.
Larangan ini diperkuat oleh posisi KKP sebagai institusi yang berwenang memberikan izin dan rekomendasi atas pemanfaatan pulau-pulau kecil di seluruh wilayah NKRI.
KKP Gencarkan Edukasi, Monitoring, dan Penghapusan Iklan Penjualan Pulau
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara, menyampaikan bahwa pihaknya telah menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menindaklanjuti kasus iklan penjualan pulau di internet.
Ia menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan transaksi jual beli atas pulau-pulau kecil di Indonesia secara permanen kepada individu atau korporasi.
Baca Juga:
Manajemen Saratoga Tambah Saham, Michael Soeryadjaya Kucurkan Rp287 Juta
Gula Lokal Lawan Impor! Pemerintah Siapkan Rp 1,5 T untuk Serapan
Harga Minyak Mentah Berpotensi Naik, Proyeksi Sri Mulyani Rentang USD 66–94
“KKP akan bersinergi dengan Komdigi dan membatasi aktivitas situs yang mengiklankan penjualan pulau secara daring,” ujar Koswara dalam siaran pers resminya.
Langkah konkret yang akan dilakukan termasuk penghapusan konten ilegal (take down), pelaporan ke platform digital, dan integrasi data profil pulau dalam situs resmi KKP.
Selain itu, KKP akan menambahkan subdomain khusus yang menyajikan daftar, status, dan legalitas pulau-pulau kecil dan terluar agar masyarakat tidak mudah terjebak informasi palsu.
“Subdomain ini akan menjadi referensi publik untuk mengetahui pulau mana yang dapat dimanfaatkan, dan mana yang tidak boleh,” kata Koswara lagi.
Baca Juga:
Ketika Negara Bertaruh Rp9.300 Triliun: Infrastruktur atau Ilusi Pembangunan Tanpa Fondasi Kuat?
Sosialisasi dan literasi juga akan diperluas dengan mengadakan edukasi di daerah kepulauan terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap pulau kecil.
Aturan Izin Pemanfaatan Pulau Kecil Telah Diatur Sejak 2019
KKP menegaskan pengaturan pemanfaatan pulau kecil sudah diatur sejak lama melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan.
Aturan ini membatasi luasan lahan yang bisa dimanfaatkan oleh pihak swasta atau investor asing dan dalam negeri dengan sejumlah persyaratan ketat.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, menyebut bahwa lahan yang dapat dikelola oleh investor dibatasi maksimal 70 persen dari luas pulau.
“Sementara itu, minimal 30 persen harus tetap menjadi milik negara untuk fungsi lindung, kepentingan umum, dan akses publik,” jelas Aris, dikutip dari KKP.go.id.
KKP juga memiliki hak memberikan rekomendasi atas permohonan pemanfaatan pulau kecil di bawah 100 km² bagi penanaman modal dalam negeri, maupun izin pemanfaatan oleh pihak asing.
Langkah ini dinilai penting dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan, investasi, dan pelestarian lingkungan hidup serta hak akses publik atas ruang pesisir.
Menurut Aris, salah satu penyebab maraknya iklan jual beli pulau adalah minimnya pemahaman publik terhadap ketentuan hukum mengenai status dan kepemilikan wilayah laut.
Edukasi Publik dan Penegakan Hukum Jadi Prioritas Nasional
Menteri Trenggono menambahkan bahwa kampanye edukasi akan terus dilakukan oleh KKP agar masyarakat memahami bahwa pulau bukanlah aset pribadi yang bisa diperjualbelikan.
Ia berharap dengan penyediaan data resmi dan literasi digital, publik tidak terjebak oleh iklan fiktif, hoaks, atau oknum yang mencoba memanipulasi hukum untuk keuntungan pribadi.
Selain itu, KKP akan menggandeng aparat penegak hukum apabila ditemukan pelanggaran serius terhadap regulasi pemanfaatan ruang pulau kecil dan pesisir.
Upaya ini menjadi penting karena ancaman terhadap kedaulatan wilayah laut juga datang dari manipulasi legalitas properti geografis di pulau-pulau terluar.
Trenggono yang juga diakui sebagai “Champion Ocean Account” global oleh komunitas internasional menekankan pentingnya pengelolaan kelautan yang akuntabel, transparan, dan berkelanjutan.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infopeluang.com dan Ekonominews.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Lingkarin.com dan Kontenberita.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallokaltim.com dan Apakabarbogor.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center