INFOTELKO.COM – DPP Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang Gibran Rakabuming menjadi Cawapres.
Sebelumnya, Senin (16/10/2023), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Ketua DPP PAN Bima Arya menyebut pihaknya masih mengusulkan Menteri BUMN Erick Thohir sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Baca Juga:
Jatuhnya Harga Saham dan Nasib Target Pertumbuhan Perekonomian Indonesia Sebesar 8 Persen
Oracle Corporation Sedang Beŕbicara dengan Pemerintah untuk Bangun Pusat Layanan Cloud di Batam
Apple Capai Kesepakatan dengan Indonesia, Amankan Akses Pasar Masa Depan untuk iPhone
“Posisi PAN masih seperti itu (mengusung Erick Thohir jadi cawapres), masih tetap Pak Erick,” kata Bima Arya, Selasa, 17 Oktober 2023.
Baca artikel lainnya di sini: Tanggapi Putusan MK, Yusril Ihza Mahendra: Timbulkan Masalah dan Terjadi Penyelundupan Hukum Secara Cacat Prosedur
Terkait peluang Gibran Rakabuming, menurut Bima Arya, akan dibahas pimpinan partai di Koalisi Indinesia Maju (KIM).
Penentuan cawapres pendamping capres Prabowo segera dibahas pimpinan partai di KIM.
Baca Juga:
Marhaban ya Ramadhan, Semoga di Bulan yang Penuh Rahmat Ini, Kita Aelalu dalam Lindungan Allah SWT
Dukung Kehadiran Danantara, PT Telkom Indonesia Tbk akan Sapkan Teknologi Artificial Intelligence
Mentan Andi Amran Sulaiman akan Tindak Atau Segel Pengusaha yang Jual Harga Pangan di Atas HET
“Itu kan tergantung pimpinan-pimpinan partai koalisi (dalam menentukan bakal cawapres).
“Dkarang pun, setahu saya ketum PAN (Ketum PAN Zulkifli Hasan) masih di luar negeri bersama Pak Jokowi (Presiden Jokowi).”
“Jadi saya belum tahu kapan itu dibicarakan oleh para pimpinan partai, tapi saya kira itu akan dibicarakan di pimpinan partai koalisi,” kata Bima Arya.***