INFOTELKO.COM – DPP Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang Gibran Rakabuming menjadi Cawapres.
Sebelumnya, Senin (16/10/2023), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Ketua DPP PAN Bima Arya menyebut pihaknya masih mengusulkan Menteri BUMN Erick Thohir sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Baca Juga:
Rosan Perkasa Roeslani Jelaskan Soal Rencana Investasi Apple Sebesar 1 Miliar Dolar AS di Indonesia
Bantu Mayarakat Indonesia, Presiden Prabowo Subianto Berhasil Turunkan Harga Tiket Pesawat
“Posisi PAN masih seperti itu (mengusung Erick Thohir jadi cawapres), masih tetap Pak Erick,” kata Bima Arya, Selasa, 17 Oktober 2023.
Baca artikel lainnya di sini: Tanggapi Putusan MK, Yusril Ihza Mahendra: Timbulkan Masalah dan Terjadi Penyelundupan Hukum Secara Cacat Prosedur
Terkait peluang Gibran Rakabuming, menurut Bima Arya, akan dibahas pimpinan partai di Koalisi Indinesia Maju (KIM).
Penentuan cawapres pendamping capres Prabowo segera dibahas pimpinan partai di KIM.
Baca Juga:
Pemenang Piilkada dan yang Kalah Saling Kerja Sama untuk Layani Rakyat, Kata Prabowo Subianto
“Itu kan tergantung pimpinan-pimpinan partai koalisi (dalam menentukan bakal cawapres).
“Dkarang pun, setahu saya ketum PAN (Ketum PAN Zulkifli Hasan) masih di luar negeri bersama Pak Jokowi (Presiden Jokowi).”
“Jadi saya belum tahu kapan itu dibicarakan oleh para pimpinan partai, tapi saya kira itu akan dibicarakan di pimpinan partai koalisi,” kata Bima Arya.***