INFOTELKO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa penyanyi dangdut Nayunda Nabila.
Terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Nayunda diperiksa pada Senin (13/5/2024) selama kurang lebih 12 jam di Gedung Merah Putih. Pedangdut itu dicecar soal aliran uang dari SYL.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan hal tersebut kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga:
Lonjakan Nilai Belanja Pasca-Lomba Maraton di Sanya Cerminkan Kebangkitan Tren “Racecation”
“Nayunda Nabila (Swasta/Penyanyi), saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran sejumlah uang dari Tersangka SYL,” ujar Ali Fikri.
Menurut Ali, Nayunda juga dikonfirmasi terkait adanya pemberian barang dari eks Mentan SYL.
Baca artikel lainnya di sini : Sempat Disembunyikan dan Dipindahtangankan, KPK Sita Mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik SYL
“Dikonfirmasi pula adanya pemberian barang dari Tersangka dimaksud,” ucapnya.
Baca Juga:
Rokid dan Ant International Umumkan Integrasi Fitur Pembayaran Kacamata Pintar
Astronergy Luncurkan ASTRO N7 Pro dengan Performa Berstandar Profesional
Diberitakan sebelumnya, Nayunda Nabila diagendakan akan dimintai keterangan sebagai saksi oleh Penyidik KPK.
Baca artikel lainnya di sini : Kemendagri Minta Seluruh Pemerintah Daerah Pantau Perkembangan Tingkat Inflasi di Wayahnya
Terkait kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dari kabar yang beredar, Nayunda mendapat bayaran oleh SYL dengan menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca Juga:
Astronergy Luncurkan ASTRO N7 Pro dengan Performa Berstandar Profesional
Hisense Luncurkan 116UXS and XR10, RGB MiniLED Menuju Era Baru di CES 2026
Dari Ide ke Cetak: Creality SPARKX i7 Diluncurkan di CES 2026 untuk Kreator Amatir
Ia dibayar saat didatangkan ke sebuah acara dengan harga Rp50-100 juta.
“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK. Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Nayunda Nabila (Swasta/Penyanyi),” kata plt jubir KPK Ali Fikri, Senin (13/5/2024).
Penyidik juga mengagendakan saksi lainnya yang akan diperiksa di BPKP Sulawesi Selatan.
Mereka berasal dari pihak swasta, Harvey, A Rekni, Steven Lawton Lafian, dan Ita Tjoanda.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Emitentv.com dan Infotelko.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.























