INFOTELKO.COM – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 hektar.
Aset lahan tersebut adakah Milik Menteri Komunikasi dan Informatika non-aktif Johnny G. Plate yang berlokasi di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Pada Rabu 24 Mei 2024, penyidik Jampidsus Kejagung RI juga melakukan penyitaan aset milik empat tersangka.
Termasuk aset Menkominfo non-aktif Johnny G. Plate. Aset lainnya milik tersangka Anang Achmad Latif (AAL), Galubang Menak (GMS), dan Irwan Hermawan (IH).
Aset yang disita dari masing-masing tersangka, di antaranya lima unit kendaraan roda empat, dua unit kendaraan roda dua, dan empat bidang tanah.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Terkait Sosok Calon Wakil Presiden untuk Prabowo Subianto, Partai Gerindra Jalin Komunikasi dengan Jokowi
Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 7 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 7 Juni 2023.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023.
Baca Juga:
Yaber Rambah Kategori Produk “Smart Cleaning” dengan Melansir Dua Alat Penyedot Debu Nirkabel
StarHub Raih Peringkat “A” untuk Pertama Kalinya dalam Asesmen Perubahan Iklim CDP
Ketut Sumedana mengatakan kegiatan penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun.
Penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni:
1. Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca Juga:
Lonjakan Nilai Belanja Pasca-Lomba Maraton di Sanya Cerminkan Kebangkitan Tren “Racecation”
2. Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
4. Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment,
5. Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
6. Johnny G. Plate
7. Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).
Lima dari tujuh tersangka telah dilimpahkan berkas perkara tersangka dan barang buktinya ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan Johnny G. Plate dan Windi Purnama masih berproses.***





















