INFOBUMN.COM – Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka tambahan dalam kasus dugaan pemalsuan surat berharga miliaran rupiah di BNI cabang Makassar.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan menahan satu tersangka bernama MBS yang merupakan pegawai bank milik negara tersebut.
“Penyidikan sudah menetapkan dua orang tersangka lagi,” kata Brigjen Helmy Santika, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtpideksus) Bareskrim Polri, Minggu, 12 September 2021.
“Saat ini berkas perkara sudah dikirim (serah terima tahap pertama) ke kejaksaan,” imbuh Helmy Santika
Baca Juga:
Apple Capai Kesepakatan dengan Indonesia, Amankan Akses Pasar Masa Depan untuk iPhone
Marhaban ya Ramadhan, Semoga di Bulan yang Penuh Rahmat Ini, Kita Aelalu dalam Lindungan Allah SWT
Dukung Kehadiran Danantara, PT Telkom Indonesia Tbk akan Sapkan Teknologi Artificial Intelligence
Helmy Santika tidak membeberkan identitas dan peran kedua tersangka tambahan tersebut.
Namun, kata dia, sejauh ini penyidik telah memeriksa 20 saksi, termasuk dua ahli perbankan dan pidana.
Helmy Santikay mengungkapkan, BNI tidak mengalami kerugian akibat pemalsuan sertifikat deposito tersebut.
Namun, satu nasabah BNI asal Makassar, yang diketahui sebagai IMB, mengalami kerugian sebesar Rp45 miliar.
Baca Juga:
Mentan Andi Amran Sulaiman akan Tindak Atau Segel Pengusaha yang Jual Harga Pangan di Atas HET
Rakyat Harapkan Hasil Nyata!Prabowo Subianto Imbau Harga Tiket Pesawat dan Haji Harus Turun
Seorang nasabah lainnya, teridentifikasi H, mengalami kerugian sebesar Rp 16,5 miliar.
Korban lainnya, yakni R dan A, mengalami kerugian Rp 50 miliar, namun sudah mendapatkan ganti rugi.
“Penyimpan IMB kehilangan Rp 45 miliar dari total setoran Rp 70 miliar, dan telah mendapatkan kompensasi Rp 25 miliar.”
“Deposan H kehilangan Rp 16,5 miliar dari jumlah setoran Rp 20 miliar, dan telah mendapatkan kompensasi Rp 3,5 miliar,” dia menjelaskan.
Dikutip dari Kompas.com, kasus ini terungkap ketika ada laporan seorang nasabah Andi Idris Manggabarani
Pengusaha asal Sulawesi Selatan itu melaporkan kehilangan simpanan sebesar Rp 45 miliar yang disimpan di BNI.
Pengacara Andi Idris, Syamsul, menyatakan kliennya tak bisa mencairkan titipannya untuk kepentingan bisnis.
Namun, pihak bank belum bisa memberikan penjelasan yang memuaskan terkait keberadaan dana nasabahnya.
BNI kemudian mengajukan laporan kepada Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 terkait dugaan tindak pidana perbankan dan pencucian uang.***