Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Dirut Graha Telkom Sigma Bakhtiar Rosyidi Menjadi Tersangka

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 16 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana. (Dok. Kejari-kediri.go.id)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana. (Dok. Kejari-kediri.go.id)

INFOTELKO.COM – Penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lagi seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus itu terkait dengan proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2017-2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan seorang tersangka yang ditetapkan berinisial BR (Bakhtiar Rosyidi) selaku mantan direktur utama PT GTS.

“Telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, yaitu BR, selaku Direktur Utama PT GTS periode 2014 sampai dengan September 2017,” kata Ketut Sumedana, Selasa, 16 Mei 2023.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap BR di Rutan Salemba cabang Kejagung terhitung sejak Senin 15 Mei 2023  sampai dengan 3 Juni.

“Penahanan untuk mempercepat proses penyidikan,” tambah Ketut Sumedana.

Ketut Sumedana mengungkapkan peran BR dalam perkara ini ialah bersama dengan enam tersangka lainnya secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif.

Di mana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

Selanjutnya, untuk mendukung pencairan dana, tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif.

Sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282 miliar.

Tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan ditetapkannya satu orang tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak tujuh orang,” ujar Ketut.***

Berita Terkait

Diplomasi ASEAN Kembali Diuji, Prabowo Apresiasi Gencatan Senjata Thailand-Kamboja
GoTo dan Google Terseret Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Pendidikan Nasional
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
ORARI Usia 57: Mandiri, Non Politik, Bermartabat di Tengah Tantangan Internal
Kemenhan Hanya Terima Handphone, Bukan Satelit: Pemerintah Bongkar Dugaan Penipuan Kontrak Rp350 Miliar
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi Dituduh Terima 50 Persen Komisi Judi Online, Ini Bantahan Lengkapnya
Laporan Audit Internal Telkomsel Bocor ke Publik, Kapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Panggil Telkomsel?
Lakukan Inisiasi Beasiswa Terhadap Anak-anak Palestina, Presiden Prabowo Subianto Ungkap Alasannya

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:24 WIB

Diplomasi ASEAN Kembali Diuji, Prabowo Apresiasi Gencatan Senjata Thailand-Kamboja

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:26 WIB

GoTo dan Google Terseret Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Pendidikan Nasional

Sabtu, 12 Juli 2025 - 06:48 WIB

ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:16 WIB

ORARI Usia 57: Mandiri, Non Politik, Bermartabat di Tengah Tantangan Internal

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:50 WIB

Kemenhan Hanya Terima Handphone, Bukan Satelit: Pemerintah Bongkar Dugaan Penipuan Kontrak Rp350 Miliar

Berita Terbaru