INFOTELKO.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan ujian materi UU Nomor 7 Tahun 2017, pada Rabu 29 November 2023.
Yakni tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama, Brahma Aryana.
Brahma Aryana menggugat perkara batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah ke MK yang sebelumnya sudah dikabulkan.
Ini tertera dalam perkara nomor 141/PUU-XXI/2023.
Baca Juga:
Kolaborasi PR Newswire dan PSPI Perkuat Akses Media Indonesia melalui 175 Portal Berita Nasional
Bank BUMN Kebanjiran Dana, Rosan: Momentum Dorong Velocity of Money 41%
Dari LPS ke Kemenkeu, Purbaya Yudhi Sadewa Siap Menjawab Tantangan Fiskal
Dilansir dari situs MK, sidang rencananya digelar sekitar pukul 11.00 WIB di Gedung MKRI lantai 2. “Acara, Pengucapan Putusan,” tulis agenda itu.
Baca artikel lainnya di sini : Seluruh Masyayikh NU di Jawa Timur Diklaim Nusron Wahid Mendukung Pasangan Prabowo – Gibran
Dalam permohonannya, penggugat Brahma meminta Pasal 169 huruf q undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Tentang Pemilihan Umum dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 diubah.
Baca Juga:
APBN 2025 Defisit Rendah, Burden Sharing Jadi Jurus Baru Kemenkeu dan BI
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Nestle Copot CEO Laurent Freixe, Saham Jatuh 2,5 Persen di Swiss
Diketahui, terdapat lima hakim konstitusi yang sepakat untuk mengabulkan permohonan mengenai batas usia Capres-Cawapres.
Baca artikel lainnya di sini : Di Bareskrim Polri, Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Bakal Jalani Pemeriksaan Tambahan
Tiga hakim setuju anggota legislatif dan kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota berusia di bawah 40 tahun dapat mendaftar sebagai capres/cawapres.
Sementara dua hakim konstitusi lainnya sepakat hanya kepala daerah pada tingkat provinsi yang berumur di bawah 40 tahun diperbolehkan mendaftar kontestasi pilpres.
Baca Juga:
Optimisme Airlangga: Pertumbuhan Dan Konsumsi Jadi Penopang Ekonomi
Gula Petani Terjamin, Danantara Siapkan Dana Rp1,5 Triliun untuk Penyerapan
Era Baru Komunikasi Digital Perusahaan Dengan Galeri Foto Pers
Dua hakim tersebut adalah Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh.***



















