INFOTELKO.COM – PT Telkom menanggapi gugatan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS) Bachtiar Rosyidi dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Ps di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Menurut SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom, Ahmad Reza, perkara ini dibuat-buat oleh BR untuk menghindari dan menghambat proses pidana yang tengah dijalani BR di Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
“Sehingga tidak tepat diajukan di pengadilan negeri,” ujar Ahmad Reza seperti dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa, 19 September 2023.
Di bawah ini, adalah 4 poin penjelasan PT Telkom yang disampaikan melalui SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom, Ahmad Reza, sebagai berikut:
Baca Juga:
Manajemen Saratoga Tambah Saham, Michael Soeryadjaya Kucurkan Rp287 Juta
Gula Lokal Lawan Impor! Pemerintah Siapkan Rp 1,5 T untuk Serapan
Harga Minyak Mentah Berpotensi Naik, Proyeksi Sri Mulyani Rentang USD 66–94
Terkait pemberitaan di beberapa media mengenai tuduhan dugaan laporan keuangan fiktif Telkom, Telkom membantah tidak benar.
1. Perkara ini dibuat-buat oleh sdr BR hanya untuk menghindari/menghambat proses pidana yang tengah dijalani ybs di Pidsus Kejaksaan Agung, sehingga tidak tepat diajukan di pengadilan negeri.
Kasus ini bersumber dari laporan pihak Telkom atas hasil audit dan analisa pelanggaran yang dilakukan BR selama menjabat Dirut GTS serta sebagai wujud komitmen bersih-bersih BUMN dan penerapan GCG di lingkungan TelkomGroup.
2. Bahwa laporan keuangan telkom telah diaudit dan mengikuti pemeriksaan sebagaimana standar akuntasi yang diakui negara dan lembaga terkait oleh salah satu Auditor Independen terbesar di dunia Erns n Young (EY) dan juga BPK.
Baca Juga:
Pulau Bukan Komoditas: KKP Pastikan Kepemilikan Tetap Milik Negara
Ketika Negara Bertaruh Rp9.300 Triliun: Infrastruktur atau Ilusi Pembangunan Tanpa Fondasi Kuat?
3. Obyek gugatan terkait dengan hubungan perjanjian dan kementrian BUMN bukan pihak dalam perjanjian.
4. Bahwa obyek gugatan terjadi pada tahun 2017-2018, dimana saat itu Pak Erick Tohir blm menjabat sbg Menteri BUMN dan Pak Ririek Adriansyah blm menjabat sbg Dirut Telkom beserta nama lain yang di sampaikan.
Sebagain informast, sebelumnya Mantan Direktur Keuangan PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), Bakhtiar Rosyidi, melayangkan gugatan kepada Menteri BUMN, Erick Thohir dan Direktur Utama PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), Ririek Ardiansyah.
Bakhtiar Rosyidi menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga:
Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo Minta Meta dan Platform Digital Aktif Basmi Konten Menyimpang
Namun penggugat tak merinci detail dugaan perbuatan melawan hukum yang dimaksud.
Bakhtiar Rosyidi, juga menggugat sembilan pihak lain yakni Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko TLKM, Heri Supriadi, mantan Direktur Utama TLKM periode Desember 2014-Mei 2019.
Juga Alex Janangkih Sinaga, mantan Direktur Keuangan TLKM periode 2016-2020, Herry M. Zen dan pejabat eksekutif TLKM, Joko Aswanto.
Sejumlah perusahaan yakni PT Asiatel Global Indo, PT Linkadata Citra Mandiri, PT Telering Onix Pratama, PT Visiland Dharma Sarana, dan PT Wahana Ekonomi Semesta juga menjadi tergugat.
Gugatan dengan nomor perkara 160/pdt.G/2023/PN jkt.pst/9/3/2023 itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sejak Kamis 9 Maret 2023, merujuk laman sipp.pn-jakartapusat.go.id.***