Tanggapi Gugatan di PN Jakpus, Telkom Sebut Perkara Dibuat-buat BR untuk Hindari Proses Pidana Kejagung

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 19 September 2023 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Telkom. (Instagram.com/@telkomindonesia)

Telkom. (Instagram.com/@telkomindonesia)

INFOTELKO.COM – PT Telkom menanggapi gugatan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS) Bachtiar Rosyidi dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Ps di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Menurut  SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom, Ahmad Reza, perkara ini dibuat-buat oleh BR untuk menghindari dan menghambat proses pidana yang tengah dijalani BR di Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

“Sehingga tidak tepat diajukan di pengadilan negeri,” ujar Ahmad Reza seperti dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa, 19 September 2023.

Di bawah ini, adalah 4 poin penjelasan PT Telkom yang disampaikan melalui SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom, Ahmad Reza, sebagai berikut:

Terkait pemberitaan di beberapa media mengenai tuduhan dugaan laporan keuangan fiktif Telkom, Telkom membantah tidak benar.

1. Perkara ini dibuat-buat oleh sdr BR hanya untuk menghindari/menghambat proses pidana yang tengah dijalani ybs di Pidsus Kejaksaan Agung, sehingga tidak tepat diajukan di pengadilan negeri.

Kasus ini bersumber dari laporan pihak Telkom atas hasil audit dan analisa pelanggaran yang dilakukan BR selama menjabat Dirut GTS serta sebagai wujud komitmen bersih-bersih BUMN dan penerapan GCG di lingkungan TelkomGroup.

2. Bahwa laporan keuangan telkom telah diaudit dan mengikuti pemeriksaan sebagaimana standar akuntasi yang diakui negara dan lembaga terkait oleh salah satu Auditor Independen terbesar di dunia  Erns n Young (EY) dan juga BPK.

3. Obyek gugatan terkait dengan hubungan perjanjian dan kementrian BUMN bukan pihak dalam perjanjian.

4. Bahwa obyek gugatan terjadi pada tahun 2017-2018, dimana saat itu Pak Erick Tohir blm menjabat sbg Menteri BUMN dan Pak Ririek Adriansyah blm menjabat sbg Dirut Telkom beserta nama lain yang di sampaikan.

Sebagain informast, sebelumnya Mantan Direktur Keuangan PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), Bakhtiar Rosyidi, melayangkan gugatan kepada Menteri BUMN, Erick Thohir dan Direktur Utama PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), Ririek Ardiansyah.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Bakhtiar Rosyidi menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Namun penggugat tak merinci detail dugaan perbuatan melawan hukum yang dimaksud.

Bakhtiar Rosyidi, juga menggugat sembilan pihak lain yakni Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko TLKM, Heri Supriadi, mantan Direktur Utama TLKM periode Desember 2014-Mei 2019.

Juga Alex Janangkih Sinaga, mantan Direktur Keuangan TLKM periode 2016-2020, Herry M. Zen dan pejabat eksekutif TLKM, Joko Aswanto.

Sejumlah perusahaan yakni PT Asiatel Global Indo, PT Linkadata Citra Mandiri, PT Telering Onix Pratama, PT Visiland Dharma Sarana, dan PT Wahana Ekonomi Semesta juga menjadi tergugat.

Gugatan dengan nomor perkara 160/pdt.G/2023/PN jkt.pst/9/3/2023 itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sejak Kamis 9 Maret 2023, merujuk laman sipp.pn-jakartapusat.go.id.***

Berita Terkait

Kemenhan Hanya Terima Handphone, Bukan Satelit: Pemerintah Bongkar Dugaan Penipuan Kontrak Rp350 Miliar
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi Dituduh Terima 50 Persen Komisi Judi Online, Ini Bantahan Lengkapnya
Laporan Audit Internal Telkomsel Bocor ke Publik, Kapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Panggil Telkomsel?
Lakukan Inisiasi Beasiswa Terhadap Anak-anak Palestina, Presiden Prabowo Subianto Ungkap Alasannya
Termasuk Soal Tarif Donald Trump, Inilah 7 Jawaban Presiden Prabowo Tentang Ekonomi Indonesia
Dalam kerendahan hati, ada ketinggian budi. Hidup semakin terasa indah jika ada kata maaf
Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Marhaban ya Ramadhan, Semoga di Bulan yang Penuh Rahmat Ini, Kita Aelalu dalam Lindungan Allah SWT
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:23 WIB

Harga Minyak Mentah Berpotensi Naik, Proyeksi Sri Mulyani Rentang USD 66–94

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:29 WIB

Pulau Bukan Komoditas: KKP Pastikan Kepemilikan Tetap Milik Negara

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:41 WIB

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:37 WIB

PPATK Deteksi Perputaran Dana Judi Online yang Tembus Rp47,97 Triliun di Kuartal Pertama Tahun 2025

Selasa, 25 Maret 2025 - 08:31 WIB

Gantikan Sunarso, RUPST BRI Sepakati Pengangkatan Direktur Utama yang Baru Hery Gunardi

Kamis, 20 Maret 2025 - 10:31 WIB

Jatuhnya Harga Saham dan Nasib Target Pertumbuhan Perekonomian Indonesia Sebesar 8 Persen

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:21 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman akan Tindak Atau Segel Pengusaha yang Jual Harga Pangan di Atas HET

Selasa, 18 Februari 2025 - 15:25 WIB

Termasuk Makan Bergizi Gratis, THR dan Bansos, Prabowo Beber 8 Pendorong Pertumbuhan Ekonomi di Q1 2025

Berita Terbaru

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pastikan pulau kecil tidak bisa dijual, edukasi publik dan pemantauan daring terus diperkuat. (Dok. Kkp.go.id)

Ekonomi

Kamis, 26 Jun 2025 - 13:41 WIB