Tanggapi Gugatan di PN Jakpus, Telkom Sebut Perkara Dibuat-buat BR untuk Hindari Proses Pidana Kejagung

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 19 September 2023 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Telkom. (Instagram.com/@telkomindonesia)

Telkom. (Instagram.com/@telkomindonesia)

INFOTELKO.COM – PT Telkom menanggapi gugatan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS) Bachtiar Rosyidi dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Ps di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Menurut  SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom, Ahmad Reza, perkara ini dibuat-buat oleh BR untuk menghindari dan menghambat proses pidana yang tengah dijalani BR di Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

“Sehingga tidak tepat diajukan di pengadilan negeri,” ujar Ahmad Reza seperti dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa, 19 September 2023.

Di bawah ini, adalah 4 poin penjelasan PT Telkom yang disampaikan melalui SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom, Ahmad Reza, sebagai berikut:

Terkait pemberitaan di beberapa media mengenai tuduhan dugaan laporan keuangan fiktif Telkom, Telkom membantah tidak benar.

1. Perkara ini dibuat-buat oleh sdr BR hanya untuk menghindari/menghambat proses pidana yang tengah dijalani ybs di Pidsus Kejaksaan Agung, sehingga tidak tepat diajukan di pengadilan negeri.

Kasus ini bersumber dari laporan pihak Telkom atas hasil audit dan analisa pelanggaran yang dilakukan BR selama menjabat Dirut GTS serta sebagai wujud komitmen bersih-bersih BUMN dan penerapan GCG di lingkungan TelkomGroup.

2. Bahwa laporan keuangan telkom telah diaudit dan mengikuti pemeriksaan sebagaimana standar akuntasi yang diakui negara dan lembaga terkait oleh salah satu Auditor Independen terbesar di dunia  Erns n Young (EY) dan juga BPK.

3. Obyek gugatan terkait dengan hubungan perjanjian dan kementrian BUMN bukan pihak dalam perjanjian.

4. Bahwa obyek gugatan terjadi pada tahun 2017-2018, dimana saat itu Pak Erick Tohir blm menjabat sbg Menteri BUMN dan Pak Ririek Adriansyah blm menjabat sbg Dirut Telkom beserta nama lain yang di sampaikan.

Sebagain informast, sebelumnya Mantan Direktur Keuangan PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), Bakhtiar Rosyidi, melayangkan gugatan kepada Menteri BUMN, Erick Thohir dan Direktur Utama PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), Ririek Ardiansyah.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Bakhtiar Rosyidi menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Namun penggugat tak merinci detail dugaan perbuatan melawan hukum yang dimaksud.

Bakhtiar Rosyidi, juga menggugat sembilan pihak lain yakni Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko TLKM, Heri Supriadi, mantan Direktur Utama TLKM periode Desember 2014-Mei 2019.

Juga Alex Janangkih Sinaga, mantan Direktur Keuangan TLKM periode 2016-2020, Herry M. Zen dan pejabat eksekutif TLKM, Joko Aswanto.

Sejumlah perusahaan yakni PT Asiatel Global Indo, PT Linkadata Citra Mandiri, PT Telering Onix Pratama, PT Visiland Dharma Sarana, dan PT Wahana Ekonomi Semesta juga menjadi tergugat.

Gugatan dengan nomor perkara 160/pdt.G/2023/PN jkt.pst/9/3/2023 itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sejak Kamis 9 Maret 2023, merujuk laman sipp.pn-jakartapusat.go.id.***

Berita Terkait

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Ini Tanggapan Wamentan Sudaryono
Prabowo Subianto Unggah Foto Bareng Raja Charles di Istana Buckingham, Berikut Ini Komentar Warganet
Debut Presiden Prabowo Subianto di KTT G20 Rio de Janeiro, Brasil, Inilah Sejumlah Poin Pentingnya
Basmi Praktik Judi Online di Indonesia, Perusahaan Teknologi Meta, TikTok, dan X Diminta Proaktif
Dugaan Korupsi Pembelian Lahan oleh Pertamina, Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Direktur Sebagai Tersangka
Rangkuman Terobosan 15 Hari Pemerintahan Prabowo, Tangkap Puluhan Koruptor hingga Copot Pejabat
Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Penetapan Tersangka Disebut Dilakukan Secara Sewenang-wenang
Persrilis.com Fokus Layani Jasa Penerbitan Press Release di 1.000+ Portal Berita Sejumlah Jaringan Media
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:09 WIB

Rosan Perkasa Roeslani Jelaskan Soal Rencana Investasi Apple Sebesar 1 Miliar Dolar AS di Indonesia

Senin, 5 Agustus 2024 - 14:40 WIB

6 Prospek Lapangan Minyak yang Produksì 100.000 Barel lni Jadi Andalan untuk Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 09:16 WIB

Makin Semangat Layani Pelanggan Jasa Siaran Pers, Situs Pusatsiaranpers.com Tampil Segar dengan Desain Baru

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:20 WIB

Produksi Roti Okko oleh PT Abadi Rasa Food Dihentikan BPOM, yang Terlanjur Beredar agar Ditarik dari Pasaran

Rabu, 24 Juli 2024 - 10:00 WIB

Karantina Terhadap 1,9 Juta Bibit Tebu Assal Australia untuk Penanaman di Papua Dilakukan Secara Ketat

Sabtu, 20 Juli 2024 - 11:31 WIB

Dukung Program B50 yang diusung Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kementan Siapkan Industri Biofuel

Rabu, 10 Juli 2024 - 09:24 WIB

PT Waskita Karya Tbk Masuk dalam Daftar Fortune Southeast Asia 500 versi Majalah Bisnis Global Fortune

Rabu, 10 Juli 2024 - 09:24 WIB

PT Waskita Karya Tbk Masuk dalam Daftar Fortune Southeast Asia 500 versi Majalah Bisnis Global Fortune

Berita Terbaru