Tanggapi Gugatan di PN Jakpus, Telkom Sebut Perkara Dibuat-buat BR untuk Hindari Proses Pidana Kejagung

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 19 September 2023 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Telkom. (Instagram.com/@telkomindonesia)

Telkom. (Instagram.com/@telkomindonesia)

INFOTELKO.COM – PT Telkom menanggapi gugatan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS) Bachtiar Rosyidi dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Ps di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Menurut  SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom, Ahmad Reza, perkara ini dibuat-buat oleh BR untuk menghindari dan menghambat proses pidana yang tengah dijalani BR di Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

“Sehingga tidak tepat diajukan di pengadilan negeri,” ujar Ahmad Reza seperti dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa, 19 September 2023.

Di bawah ini, adalah 4 poin penjelasan PT Telkom yang disampaikan melalui SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom, Ahmad Reza, sebagai berikut:

Terkait pemberitaan di beberapa media mengenai tuduhan dugaan laporan keuangan fiktif Telkom, Telkom membantah tidak benar.

1. Perkara ini dibuat-buat oleh sdr BR hanya untuk menghindari/menghambat proses pidana yang tengah dijalani ybs di Pidsus Kejaksaan Agung, sehingga tidak tepat diajukan di pengadilan negeri.

Kasus ini bersumber dari laporan pihak Telkom atas hasil audit dan analisa pelanggaran yang dilakukan BR selama menjabat Dirut GTS serta sebagai wujud komitmen bersih-bersih BUMN dan penerapan GCG di lingkungan TelkomGroup.

2. Bahwa laporan keuangan telkom telah diaudit dan mengikuti pemeriksaan sebagaimana standar akuntasi yang diakui negara dan lembaga terkait oleh salah satu Auditor Independen terbesar di dunia  Erns n Young (EY) dan juga BPK.

3. Obyek gugatan terkait dengan hubungan perjanjian dan kementrian BUMN bukan pihak dalam perjanjian.

4. Bahwa obyek gugatan terjadi pada tahun 2017-2018, dimana saat itu Pak Erick Tohir blm menjabat sbg Menteri BUMN dan Pak Ririek Adriansyah blm menjabat sbg Dirut Telkom beserta nama lain yang di sampaikan.

Sebagain informast, sebelumnya Mantan Direktur Keuangan PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), Bakhtiar Rosyidi, melayangkan gugatan kepada Menteri BUMN, Erick Thohir dan Direktur Utama PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), Ririek Ardiansyah.

Bakhtiar Rosyidi menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Namun penggugat tak merinci detail dugaan perbuatan melawan hukum yang dimaksud.

Bakhtiar Rosyidi, juga menggugat sembilan pihak lain yakni Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko TLKM, Heri Supriadi, mantan Direktur Utama TLKM periode Desember 2014-Mei 2019.

Juga Alex Janangkih Sinaga, mantan Direktur Keuangan TLKM periode 2016-2020, Herry M. Zen dan pejabat eksekutif TLKM, Joko Aswanto.

Sejumlah perusahaan yakni PT Asiatel Global Indo, PT Linkadata Citra Mandiri, PT Telering Onix Pratama, PT Visiland Dharma Sarana, dan PT Wahana Ekonomi Semesta juga menjadi tergugat.

Gugatan dengan nomor perkara 160/pdt.G/2023/PN jkt.pst/9/3/2023 itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sejak Kamis 9 Maret 2023, merujuk laman sipp.pn-jakartapusat.go.id.***

Berita Terkait

Sapu Langit Media Network Luncurkan Media Online 062.live – Portal Berita dengan Konten Khusus Video
Mahasiswa Fakultas Hukum Gugat Lagi Batas Usia Capres Cawapres 40 Tahun atau Pengalaman Jadi Kepala Daerah
Sapu Langit Communications, Mitra Strategis untuk Hadapi Masalah Komunikasi Korporasi Anda
Sapu Langit Communications, Mitra Strategis untuk Hadapi Masalah Komunikasi Korporasi Anda
Jasa Siaran Pers Layani Penayangan Press Release dengan Konten Video Secara Serentak di Puluhan Media
Prabowo Subianto Sebut Indonesia Dorong Negara-negara ASEAN Dukung Terciptanya Perdamaian di Myanmar
Jenderal TNI Agus Subiyanto Menjadi Panglima TNI Selanjutnya, 9 Fraksi Partai di Komisi I DPR RI Sepakat
Tak Hadiri Pemeriksaan Penyidik, Ketua KPK Firli Bahuri Surati Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 11:28 WIB

Super Lengkap, Inilah 100-an Portal Berita yang Bermitra dengan Sapu Langit Communications

Rabu, 29 November 2023 - 08:42 WIB

Super Lengkap, Inilah 100-an Portal Berita yang Bermitra dengan Sapu Langit Communications

Senin, 27 November 2023 - 16:47 WIB

Promosi Video Youtube di Portal Berita? BISA, Hanya dengan Budget Rp500 Ribu Bisa Langsung Tayang di Sini

Kamis, 23 November 2023 - 17:20 WIB

CSA Award 2023: Ali Alexander dan Elsa Firlyani Juara Mahasiswa, Inovasi Riset Mereka Diakui

Jumat, 10 November 2023 - 13:34 WIB

Pemegang Izin Harus Bekerja pada Lembaga Keuangan dan Laporkan Aktivitas kepada OJK

Minggu, 5 November 2023 - 19:18 WIB

Dekopin Dukung Ekonomi Kerakyatan Berbasis Sumber Daya Alam

Senin, 16 Oktober 2023 - 22:37 WIB

Dukung Pengembangan Sumber Daya Manusia, LSP Pasar Modal Adakan Pelatihan

Selasa, 10 Oktober 2023 - 22:45 WIB

Strategi Investasi Menyongsong Pemilu 2024: Perspektif AAEI terhadap IHSG

Berita Terbaru