INFOTELKO.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal rencana mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate untuk menjadi Justice Collaborator.
Hal itu terkait dengan kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan rencana Johnny G Plate tersebut.
Ketut Sumedana menyarankan agar tersangka segera mengajukan permohonan resmi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
Musim Mas Resmikan Smart Class di UINSU, Dukung Pembelajaran Digital dan Generasi Unggul 2045
Shanghai Electric Catat Kinerja Positif pada 2025, Nilai Pesanan Baru Capai Rekor Tertinggi
Mouser Electronics Bahas Peran Kecerdasan Buatan dalam Mengubah Teknologi dan Pengalaman Sehari-hari
“Silakan saja diajukan ke (Jaksa) Penuntut Umum,” ujar Ketut Sumedana saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 13 Juni 2023..
Baca artikel menarik lainnya, di sini: KPK Periksa Isye Fitril Yuliastuti, Diduga Sebagai Orang Dekat Tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan
“Nanti akan dinilai dan dipertimbangkan?” kata Ketut Sumedana.
“Apakah perlu direkomendasikan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dalam memperoleh keringanan hukuman,” sambungmua.
Diberitakan sebelumnya, Menkominfo non aktif Johnny G Plate (JGP) menyatakan bersedia menjadi justice collaborator (JC).
Dalam kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
“Terkait Justice Collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi Justice Collaborator.”
“Dikabulkan atau tidak, itu Majelis Hakim yang akan mengabulkan,” jelas kuasa hukum Johnny G Plate, Achmad Cholidin, Senin (12/6/2023) lalu.***
Baca Juga:












