Fasilitasi Pengguna Mengakses Situs Judi Online, Komnfo akan Cabut Izin Internet Service Provider

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 25 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi. (Facebook.com/@Budi Arie Setiadi)

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi. (Facebook.com/@Budi Arie Setiadi)

INFOTELKO.COM – Izin penyelenggara jasa internet (Internet Service Provider/ISP) akan dicabut kalau kedapatan memfasilitasi atau membiarkan pengguna mengakses situs judi online.

Perringatan perihal sanksi terhadap ISP yang memfasilitasi praktik judi online dikeluarkan dengan dasar hukum kuat.

Termasuk di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Kebijakan itu juga diterapkan berdasarkan Peraturan Menkominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta Ketentuan Perubahannya.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan hal itu dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Jumat (25/5/2024).

Baca artikel lainnya di sini : Meningkatkan Kualitas SDM: Prakonvensi RSKKNI Bidang Jasa Keuangan di Bandung

“Kepada seluruh penyelenggara ISP, jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online maka saya tidak segan-segan mencabut izin internet service provider.”

“Yang digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP-nya,” kata Budi Arie.

Baca artikel lainnya di sini : Presiden Jokowi Dipastikan Tak Hadir di Rakernas PDI Perjuangan, Begini Penjelasan Pihak Istana

Budi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan dalam upaya memberantas praktik judi online di Indonesia.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Guna mendukung upaya memberantas praktik judi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memiliki sistem database Trust Positif .

Berupa daftar domain dan uniform resource locator (URL) yang wajib diblokir oleh 1.011 ISP di Indonesia.

“Kominfo meminta ISP melakukan sinkronisasi secara otomatis dalam melakukan updating daftar konten negatif, termasuk judi online ke DNS Trust Positif Kominfo,” kata Budi.

Dari 1.011 ISP yang ada di Indonesia, menurut Budi, baru 35 persen yang sudah melakukan sinkronisasi otomatis daftar konten negatif.

Pengujian lapangan yang dilakukan tahun 2023-2024 mendapati 26 dari 136 sampel masih bisa digunakan untuk mengakses konten negatif, termasuk situs judi online dan pornografi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam hal ini telah mengenakan sanksi administratif berupa surat teguran pertama kepada 26 ISP dan surat teguran kedua kepada 31 ISP.

“Menjadi komitmen kami dan Kominfo untuk menempuh segala daya upaya pemberantasan judi online,” demikian Menkominfo.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Harianinvestor.com dan Mediaemiten.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Hello.id

Berita Terkait

Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo Minta Meta dan Platform Digital Aktif Basmi Konten Menyimpang
Menyisir Ancaman dari Balik Layar: Pemerintah Blokir 6 Grup, Komunitas yang Tak Layak di Facebook
Bangun Layanan Cloud, Oracle Corporation akan Investasi di Nongsa Digital Park di Batam
iPhone 16 Siap untuk Lakukan Penjualan di Indonesia, Semua Perizinan Telah Diterbitkan oleh Pemerintah
Oracle Corporation Sedang Beŕbicara dengan Pemerintah untuk Bangun Pusat Layanan Cloud di Batam
Dukung Kehadiran Danantara, PT Telkom Indonesia Tbk akan Sapkan Teknologi Artificial Intelligence
Salah Satunya Microsoft, Inilah Daftar Investor Amerika Serikat yang Berminat Mengambil Alih TikTok
Asosiasi Fintech Ungkap Perbedaan Signifikan antara Pinjaman Online Ilegal dengan Pinjaman Daring

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:51 WIB

Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo Minta Meta dan Platform Digital Aktif Basmi Konten Menyimpang

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:57 WIB

Menyisir Ancaman dari Balik Layar: Pemerintah Blokir 6 Grup, Komunitas yang Tak Layak di Facebook

Minggu, 13 April 2025 - 14:30 WIB

Bangun Layanan Cloud, Oracle Corporation akan Investasi di Nongsa Digital Park di Batam

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:07 WIB

iPhone 16 Siap untuk Lakukan Penjualan di Indonesia, Semua Perizinan Telah Diterbitkan oleh Pemerintah

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:40 WIB

Oracle Corporation Sedang Beŕbicara dengan Pemerintah untuk Bangun Pusat Layanan Cloud di Batam

Berita Terbaru