Asosiasi Fintech Ungkap Perbedaan Signifikan antara Pinjaman Online Ilegal dengan Pinjaman Daring

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 23 Januari 2025 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar. (Instagram.com @aludi.id)

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar. (Instagram.com @aludi.id)

INFOTELKO.COM – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mewanti-wanti masyarakat untuk membedakan antara pinjaman online (pinjol) ilegal dengan pinjaman daring (pindar).

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafarujarnya menyampaikan hal itu dalam keterangannya di Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/1/2025).

“Kami itu bukan pinjol, supaya masyarakat bisa membedakan mana pinjol dan mana pindar.”

“Pindar adalah pinjaman daring yang berizin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), maka kami melakukan repositioning.”

“Jadi, sekarang posisi kami itu adalah bukan pinjol, tetapi pindar,” kata Entjik S Djafarujarnya.

“Itu supaya masyarakat tidak terjebak kepada praktik-praktik pinjol ilegal. Itu yang paling penting,” imbuhnya.

Ada beberapa perbedaan antara pindar dengan pinjol ilegal. Pertama, pindar berizin OJK dan pinjol ilegal tidak memiliki izin dari otoritas tersebut.

Kedua, pindar menjunjung transparansi dan akuntabilitas, serta perlindungan data.

Selanjutnya, pindar diatur seperangkat regulasi OJK dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct).

Untuk memastikan praktik bisnis yang bertanggung jawab dengan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian utama dengan penerapan standar keamanan digital yang ketat

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Mengenai bunga dan biaya, pindar diregulasi oleh batasan manfaat ekonomi, sedangkan pinjol ilegal tak diatur dan tidak transparan.

Terkait proses penagihan, tenaga penagih pindar terikat pada kewajiban sertifikasi dan internalisasi etika, adapun pinjol ilegal sebaliknya.

Praktik penagihan yang etis diwajibkan bagi semua platform pindar, termasuk sertifikasi kolektor yang diterbitkan oleh AFPI dan larangan keras terhadap intimidasi maupun penyalahgunaan data.

Untuk menjaga integritas, platform Pindar juga diwajibkan menjalani audit berkala, agar tetap memenuhi standar operasional yang berlaku.

Repositioning pindar yang dilakukan AFPI bertujuan guna melindungi konsumen melalui peningkatan literasi keuangan dan memberantas pinjol ilegal.

Dengan mengedepankan strategi kampanye edukasi digital, pelatihan jurnalis dan pemangku kepentingan.

Hingga diseminasi kisah sukses fintech lending melalui media serta seminar.

“Kami melakukan terus-menerus diskusi sama OJK untuk melakukan perbaikan agar industri ini sehat dan berkelanjutan,” ujar Entjik.

Saat ini, terdapat 97 penyelenggara fintech lending atau pindar yang berizin dan diawasi OJK, serta menjadi anggota dari AFPI.

Seluruh pindar tersebut terbagi menjadi Klaster Produktif, Multiguna, dan Syariah.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Koperasipost.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Persda.com dan Jazirahnews.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Heijakarta.com dan Hallopapua.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

 

Berita Terkait

Salah Satunya Microsoft, Inilah Daftar Investor Amerika Serikat yang Berminat Mengambil Alih TikTok
Menkominfo Budi Arie Setiadi, Lantik Hokky Situngkir Sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo
Hindari Jangkauan Hukum Indonesia, Pelaku Pinjaman Online Ilegal Gunakan Platform dengan Server di Luar Negeri
Dampak Serangan Siber terhadap Server PDN, Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan Undur Diri
Platform Marketplace Tokopedia dan TikTok Shop Bergabung, Perusahaan Mulai Melakukan Restrukturisasi
Alami Gangguan Sistem, Menkominfo Budi Arie Setiadi Ungkap Kondisi Terkini Pusat Data Nasional
Termasuk 4 Perusahaan Sektor Teknologi, 37 Perusahaan Antre Gelar IPO di Pasar Modal Indonesia
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk Bagi Dividen Tunai Senilai Rp1,4 Triliun dan Dividen Spesial Rp100,5 Miliar
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 14:09 WIB

Pemenang Piilkada dan yang Kalah Saling Kerja Sama untuk Layani Rakyat, Kata Prabowo Subianto

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 15:45 WIB

Majelis Syuro PKS Yakin Prabowo Subianto Mampu Jadikan Indonesia Pemimpin di ASEAN, Ini Penjelasannya

Selasa, 8 Oktober 2024 - 09:20 WIB

Pihak PDI Perjuangan Tanggapi Soal Peluang Kadernya Masuk di Kabinet Pemerintahan Prabowo Subianto

Senin, 7 Oktober 2024 - 08:46 WIB

Roy Suryo Soroti Gibran Rakabuming Raka di Perayaan HUT ke-79 TNI, Tak Hadir di Pelantikan Anggota DPR-RI

Senin, 7 Oktober 2024 - 07:54 WIB

Muncul di Monas, Gibran Rakabuming Ikut Sambut Langsung Kedatangan Jokowi Beserta Ibu Iriana Jokowi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 15:54 WIB

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Periode 2024-2029 Ahmad Muzani Punya Harta dan Kekayaan Segini

Rabu, 2 Oktober 2024 - 07:57 WIB

Budi Arie Setiadi Tanggapi Kabar politisi Partai Golkar Meutya Hafid Jadi Menkominfo di Kabinet Prabowo Subianto

Minggu, 29 September 2024 - 07:16 WIB

Apa yang Dilakukan Pak Harto Saat iitu demi Kepentingan Bangsa dan Negara, Mbak Tutut Minta Maaf

Berita Terbaru