INFOTELKO.COM – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mewanti-wanti masyarakat untuk membedakan antara pinjaman online (pinjol) ilegal dengan pinjaman daring (pindar).
Ketua Umum AFPI Entjik S Djafarujarnya menyampaikan hal itu dalam keterangannya di Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/1/2025).
“Kami itu bukan pinjol, supaya masyarakat bisa membedakan mana pinjol dan mana pindar.”
“Pindar adalah pinjaman daring yang berizin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), maka kami melakukan repositioning.”
Baca Juga:
Salah Satunya Microsoft, Inilah Daftar Investor Amerika Serikat yang Berminat Mengambil Alih TikTok
“Jadi, sekarang posisi kami itu adalah bukan pinjol, tetapi pindar,” kata Entjik S Djafarujarnya.
“Itu supaya masyarakat tidak terjebak kepada praktik-praktik pinjol ilegal. Itu yang paling penting,” imbuhnya.
Ada beberapa perbedaan antara pindar dengan pinjol ilegal. Pertama, pindar berizin OJK dan pinjol ilegal tidak memiliki izin dari otoritas tersebut.
Kedua, pindar menjunjung transparansi dan akuntabilitas, serta perlindungan data.
Baca Juga:
Platform Marketplace Tokopedia dan TikTok Shop Bergabung, Perusahaan Mulai Melakukan Restrukturisasi
Alami Gangguan Sistem, Menkominfo Budi Arie Setiadi Ungkap Kondisi Terkini Pusat Data Nasional
Selanjutnya, pindar diatur seperangkat regulasi OJK dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct).
Untuk memastikan praktik bisnis yang bertanggung jawab dengan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian utama dengan penerapan standar keamanan digital yang ketat
Mengenai bunga dan biaya, pindar diregulasi oleh batasan manfaat ekonomi, sedangkan pinjol ilegal tak diatur dan tidak transparan.
Baca Juga:
Termasuk 4 Perusahaan Sektor Teknologi, 37 Perusahaan Antre Gelar IPO di Pasar Modal Indonesia
Fasilitasi Pengguna Mengakses Situs Judi Online, Komnfo akan Cabut Izin Internet Service Provider
Terkait proses penagihan, tenaga penagih pindar terikat pada kewajiban sertifikasi dan internalisasi etika, adapun pinjol ilegal sebaliknya.
Praktik penagihan yang etis diwajibkan bagi semua platform pindar, termasuk sertifikasi kolektor yang diterbitkan oleh AFPI dan larangan keras terhadap intimidasi maupun penyalahgunaan data.
Untuk menjaga integritas, platform Pindar juga diwajibkan menjalani audit berkala, agar tetap memenuhi standar operasional yang berlaku.
Repositioning pindar yang dilakukan AFPI bertujuan guna melindungi konsumen melalui peningkatan literasi keuangan dan memberantas pinjol ilegal.
Dengan mengedepankan strategi kampanye edukasi digital, pelatihan jurnalis dan pemangku kepentingan.
Hingga diseminasi kisah sukses fintech lending melalui media serta seminar.
“Kami melakukan terus-menerus diskusi sama OJK untuk melakukan perbaikan agar industri ini sehat dan berkelanjutan,” ujar Entjik.
Saat ini, terdapat 97 penyelenggara fintech lending atau pindar yang berizin dan diawasi OJK, serta menjadi anggota dari AFPI.
Seluruh pindar tersebut terbagi menjadi Klaster Produktif, Multiguna, dan Syariah.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Koperasipost.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Persda.com dan Jazirahnews.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Heijakarta.com dan Hallopapua.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.