INFOTELKO.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil tiga saksi penyidikan dugaan korupsi.
Terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Ketiganya menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyampaikan hal itu dalam keterangannya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Baca Juga:
Jatuhnya Harga Saham dan Nasib Target Pertumbuhan Perekonomian Indonesia Sebesar 8 Persen
Oracle Corporation Sedang Beŕbicara dengan Pemerintah untuk Bangun Pusat Layanan Cloud di Batam
Apple Capai Kesepakatan dengan Indonesia, Amankan Akses Pasar Masa Depan untuk iPhone
“Ketiga saksi hadir dan materi yang didalami terkait proses kerja sama usaha dan proses akuisisi,” kata Tessa Mahardika.
KPK menerangkan ketiga saksi yang dipanggil tersebut berinisial IMM, MFF dan ADJ.
Berdasarkan informasi yang dihimpun ketiga saksi tersebut yakni:
Pegawai negeri sipil bernama Irfan Maulana Muharikin (IMM), pegawai PT ASDP M. Farid Fanani (MFF) dan pihak swasta bernama Adjie (ADJ).
Baca Juga:
Marhaban ya Ramadhan, Semoga di Bulan yang Penuh Rahmat Ini, Kita Aelalu dalam Lindungan Allah SWT
Dukung Kehadiran Danantara, PT Telkom Indonesia Tbk akan Sapkan Teknologi Artificial Intelligence
Mentan Andi Amran Sulaiman akan Tindak Atau Segel Pengusaha yang Jual Harga Pangan di Atas HET
Untuk diketahui, KPK pada Kamis, 18 Juli 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi.
Terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero, tahun 2019 sampai dengan 2022.
Tessa menerangkan nilai proyek yang tengah disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun.
Sedangkan estimasi kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut masih dalam perhitungan oleh pihak auditor.
Baca Juga:
Rakyat Harapkan Hasil Nyata!Prabowo Subianto Imbau Harga Tiket Pesawat dan Haji Harus Turun
Dorong Pariwisata Indonesia, Emirates Airlines Rencana Penambahan Frekuensi Perbangan
Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.
Empat pihak yang dicegah tersebut terdiri dari satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH dan IP.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infokumkm.com dan Harianinvestor.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Aktuil.com dan Adilmakmur.co.id
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.