lINFOBUMN.COM – Anggota Komisi VI DPR RI Rafly Kande minta jajaran direksi Bank Syariah Indonesia (BSI) dicopot dan Kementerian BUMN agar lakukan reformasi sistem perbankan.
Hal ini dikatakannya imbas dari terganggunya layanan transaksi BSI, baik di ATM maupun BSI Mobile selama hampir satu pekan, yakni sejak Senin (8/5/2023).
“Kita minta menteri BUMN Erick Thohir agar jabatan utama BSI dicopot semua, mulai Aceh sampai Nasional,” kata Rafly Kande dalam keterangan tertulis.
“Agar menempatkan orang-orang yang tepat dalam melakukan reformasi sistem perbankan ke depan,” imbuhnya, dikutip dari laman resmi DPR RI, di Jakarta, Jumat (12/05/2023)
Baca Juga:
Senilai 10,07 Miliar Dolar AS, 20 Perusahaan Indonesia dan Tiongkok Tandatangani Komitmen Kerja Sama
Menurutnya, persoalan kelalaian manajemen BSI, membuat layanan perbankan menjadi terganggu.
“Kekecewaan masyarakat Aceh sebagai nasabah terbesar BSI, sudah di titik nadir sehingga meminta mengembalikan Bank Konvensional.”
“Dengan membuat ruang diskusi dengan pakar akademisi, pakar ekonomi, praktisi bisnis, ulama dan pejabat pemerintah Aceh,” sambung Politisi dari Dapil Aceh itu.
Menurut dia, permasalahan ini bisa lebih cepat teratasi apabila pemerintah turut membantu menyelesaikannya.
Baca Juga:
Rangkuman Terobosan 15 Hari Pemerintahan Prabowo, Tangkap Puluhan Koruptor hingga Copot Pejabat
Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Penetapan Tersangka Disebut Dilakukan Secara Sewenang-wenang
Sebab, ia menilai pemerintah memiliki lembaga yang lengkap seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juga Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Sehingga, pencarian solusi akan lebih efektif.
Diketahui, ditilik dari sejarah, BSI lahir karena adanya Qanun LKS Aceh, Nomor qq tahun 2018.
Kemudian terbentuk BSI hasil dari merger dari bank HIMBARA syariah, seperti BNI Syariah, BRI Syariah, dan Mandiri Syariah untuk mendirikan BSI.
Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Target Investasi Tahun 2025 Mencapai Sekitar Rp1.900 Triliun
Senada anggota DPR RI Rafly Kande, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri Kamis (11/05/2023) mengakui pihaknya sudah melakukan musyawarah di lembaga tersebut.
Untuk meninjau ulang qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan merevisi agar bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh.
“Revisi Qanun LKS itu suatu yang mendesak mengingat sejak tidak beroperasinya bank konvensional banyak pengusaha hingga warga mengeluh terkait layanan Bank Syariah di Aceh” ungkap Saiful Bahri.
Sejak diberlakukannya aturan Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah, perbankan yang diperbolehkan beroperasi di Aceh hanya bank syariah.***