MAKI Gugat Praperadilan Kejagung Akibat Tersangka Korupsi Proyek BTS Bakti Kominfo Tak Dikenakan TPPU

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 17 Juni 2023 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia Johnny G. Plate. (Dok. Kominfo.go.id)

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia Johnny G. Plate. (Dok. Kominfo.go.id)

EKONOMINEWS.COM – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juni 2023.

Gugatan praperadilan terkait tidak dikenakannya tindak pidana pencucian uang kepada para tersangka korupsi proyek BTS Bakti Kominfo.

Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan dengan tanda terima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 62/PudPra/2023/PM. Jak. Sel.

“Gugatan praperadilan bertujuan mengejar pelaku yang lebih besar dan lebih luas,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Dalam gugatan yang dimohonkan (petitum), pemohon dalam hal ini MAKI meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan secara hukum termohon (Kejagung) telah melanggar

Baca artikel menarik lainnya, di sini: Prabowo Subianto Ungkap Alasan Beli 12 Unit Pesawat Tempur Angkatan Udara Qatar, Mirage 2000-5

1. Ketentuan Pasal 25 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 50, 102 dan 106 KUHAP

2. Ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam menangani tindak pidana pencucian uang.

Pada tindak pidana korupsi perkara dugaan korupsi proyek pengadaan BTS Bakti Kominfo berupa tidak ditetapkannya tersangka TPPU atas:

1. Johnny G. Plate
2. Anang Achmad Latif
3. Yohan Suryanto
4. Irwan Hermawan

5. Oknum penerima saweran uang
6. Sluruh pemilik perusahaan pemborong
7. Seluruh pemilik perusahaan subkontraktor/supplier barang

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Yang diduga terlibat dugaan penyimpangan dan perkara dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo.

Meminta hakim untuk memerintahkan Kejagung melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas dugaan tindak pidana korupsi perkara dugaan korupsi proyek pengadaan BTS Bakti Kominfo dalam bentuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan TPPU.

Dengan menetapkan tersangka atas nama Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, dan oknum penerima saweran uang, seluruh pemilik perusahaan pemborong dan seluruh pemilik perusahaan subkontraktor/supliyer barang yang diduga terlibat dugaan penyimpangan dan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan BTS Bakti Kominfo.

Kemudian meminta hakim memerintah Kejagung untuk melakukan pengawasan sehingga menetapkan tersangka TPPU perkara dugaan korupsi proyek pengadaan BTS Bakti Kominfo terhadap para tersangka.***

Berita Terkait

Menkomdigi Meutya Hafid Beberkan Sejumlah Alasan Merotasi Sebanyak 80 Persen Pejabat
Ombudsman RI Minta Kejelasan Nusron Wahid Soal Dterbitkannya Sertifikat HGB dan SHM di Laut Banten
Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok dalam Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin
Pengusaha dani Crazy Rich Surabaya Budi Said Dipidana 15 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Inilah Daftar Lengkap 5 Tersangka Korporasi yang Dilimpahkan Kejagung kepada Jaksa Penuntut Umum
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Terima Ketua KPI Pusat, Wamen Komdigi Harapkan TV Serentak Siarkan Lagu ‘Indonesia Raya’ pada Pukul 06.00
Peluang Bisnis: Pemilik Media Online Bisa Publikasi Press Release Placement di Lebih dari 150 Media Online
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 15:56 WIB

Diprediksi Capai 8,67 Juta Ton, BPS: Periode Januari – Maret 2025, Produksi Beras Meningkat 52,32 Persen

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:37 WIB

Meningkat 9,5 Persen Menjadi 8,1 Miliar Dolar AS, Nilai Investasi Tiongkok di Indonesia Tahun 2024

Sabtu, 1 Februari 2025 - 10:05 WIB

UAE Meyakini akan Banyak Investor dari Seluruh Dunia yang Tertarik untuk Melakukan Investasi di Indonesia

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:52 WIB

Forum Bisnis (CEO Forum) dan Bussiness Matching Indonesia – India, Sebanyak 100 Pengusaha Nasional Hadir

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:27 WIB

Swasta Lebih Efisien, Lebih Pengalaman, Prabowo: Infrastuktur Sebagian Besar Saya Berikan ke Swasta.

Sabtu, 4 Januari 2025 - 07:30 WIB

Daya Beli Masyarakat Masih Kuat, Kemenkeu: Inflasi Inti Tunjukkan Trren Penguatan Sepanjang tahun 2024

Rabu, 25 Desember 2024 - 10:19 WIB

Sesuai Target Pemerintah Tahun 2024, Realisasi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Mencapai Rp280,28 Triliun

Rabu, 11 Desember 2024 - 07:23 WIB

Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi, Manufaktur, Hilirisasi SDA, dan Industrii Kelapa Sawit Jadi Andalan

Berita Terbaru