OJK Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Dana Investor yang Dititipkan ke Influencer Ahmad Rafif Raya

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 10 Juli 2024 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Influencer Ahmad Rafif Raya. (Facebook.com@Ahmad Rafif Raya)

Influencer Ahmad Rafif Raya. (Facebook.com@Ahmad Rafif Raya)

INFOTELKO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan penyalahgunaan dana dari investor yang dititipkan kepada influencer Ahmad Rafif Raya

Dana untuk diinvestasikan justru digunakan untuk membiayai operasional PT Waktunya Beli Saham, termasuk untuk membayar gaji karyawan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan di Jakarta, Senin (8/6/2024).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menegaskan hal tersebut.

Bahwa pengelolaan investasi kolektif menurut peraturan perundangan di Indonesia hanya dapat dilakukan oleh manajer investasi.

Inarno mengatakan, pengelola dana dan/atau efek dalam bentuk pengelolaan investasi yang dilakukan oleh oknum yang tidak berizin merupakan pelanggaran.

Yaitu melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal maupun UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“(UU) menyebutkan bahwa pihak yang dapat melakukan pengelolaan portfolio efek portfolio investasi kolektif dan/atau portfolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual.”

“Harus memiliki izin perusahaan efek sebagai manajer investasi kecuali perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dana pensiun, dan bank. Itu jelas di aturannya,” kata Inarno, dikutip Harianinvestor.com

Dana Investor untuk Investasi Digunakan untuk Operasional dan Gaji

“Jadi, (dana investor) yang dititipkan untuk diinvestasikan ternyata untuk membiayai operasional dari bayar gaji karyawan.”

“Kemudian pertemuan-pertemuan di hotel, perjalanan keluar kota, dan lain-lain,” kata Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Hasil RDK Bulanan Juni 2024.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Ini digunakan dengan menggunakan dana dari nasabah yang sebenarnya dititipkan untuk diinvestasikan.”

Friderica Widyasari Dewi mengatakan, perkiraan dana investor yang dikelola itu sekitar Rp96 miliar.

Hal ini berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Ahmad Rafif kepada OJK.

“Untuk dana kelolaan maupun yang merugi masih bersifat keterangan sepihak yang tentu Satgas Pasti akan melakukan validasi dengan melakukan konfirmasi ke berbagai pihak terkait,” kata dia.

Berdasarkan keterangan dari Ahmad Rafif, ujar Kiki, sebagian besar investor menerima solusi yang ditawarkan Ahmad Rafif.

Untuk menjadikan seluruh nilai investasi menjadi kewajiban yang bersangkutan yang akan diselesaikan dalam waktu 3 tahun. Namun hal ini, kata Kiki, masih perlu dikonfirmasi kembali.

“Skema pengembalian kerugian yang disampaikan antara lain bergabung dengan bisnis yang ditawarkan oleh para investornya.”

“Dengan harapan bisnis tersebut menjadi pemasukan bagi Rafif untuk melunasi kewajibannya.”

“Ini sekali lagi perlu untuk dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait,” imbuh Kiki.

Penghimpunan Dana Masyarakat Buka Rekening Efek atas Nama Pewagainya

Diketahui, Ahmad Rafif merupakan pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham.

PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai manajer investasi dan penasihat investasi.

Kiki mengatakan, penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi tersebut menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.

Ahmad Rafif memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).

WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan perantara pedagang efek.

Namun WMI dan WPPE bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.

Dalam hal ini, Kiki mengatakan bahwa OJK telah menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif berupa pembekuan sementara izin WMI dan WPPE sampai dengan proses penegakan hukum selesai.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Adapun Ahmad Rafif telah melakukan penawaran investasi bahkan penghimpunan dana dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin ini sejak tahun 2022 hingga tahun ini.***

Ia pun berharap kolaborasi tersebut dapat menjadi awal yang baik dalam pengungkapan perkara penegakan hukum pertambangan mineral dan batu bara.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaagri.com dan Harianekonomi.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoekspres.com dan Hellotangerang.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Berita Terkait

Ombudsman RI Minta Kejelasan Nusron Wahid Soal Dterbitkannya Sertifikat HGB dan SHM di Laut Banten
Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok dalam Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin
Pengusaha dani Crazy Rich Surabaya Budi Said Dipidana 15 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Inilah Daftar Lengkap 5 Tersangka Korporasi yang Dilimpahkan Kejagung kepada Jaksa Penuntut Umum
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Terima Ketua KPI Pusat, Wamen Komdigi Harapkan TV Serentak Siarkan Lagu ‘Indonesia Raya’ pada Pukul 06.00
Peluang Bisnis: Pemilik Media Online Bisa Publikasi Press Release Placement di Lebih dari 150 Media Online
Dari Tas Hermes, Otomotif hingga Properti, Inilah Daftar 21 Aset Sitaan KPK dari Rafael Alun yang akan Dilelang
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 09:24 WIB

Target Market Masyarakat Berpenghasilan Rendah, OJK Dorong Perbankan Dukung Program 3 Juta Unit Rumah

Senin, 13 Januari 2025 - 10:31 WIB

Dituding Terkait Pemagaran Laut di Tangerang, Banten, Pihak Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 Beri Tanggapan

Jumat, 10 Januari 2025 - 09:07 WIB

Dukung Aksi Korporasi IPO, Menteri BUMN Erick Thohir Dorong MIND ID Jadi Class Company

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:11 WIB

Genjot Ekspor Nasional, Wamentan Sudaryono Dorong Masyarakat Lirik Budidaya Sarang Burung Walet

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:15 WIB

Mentan Amran Sulaiman Targetkan Kenaikan Produksi Beras Jatim Tertinggi Sepanjang Sejarah

Sabtu, 4 Januari 2025 - 07:16 WIB

Asosiasi Perusahaan PR Indonesia Kerja Sama dengan Sapulangit Media Center, Sosialisasi Kegiatan Organisasi

Selasa, 24 Desember 2024 - 08:12 WIB

Segenap Tim Rilispers.com Mengucapkan Selamat Hari Natal 2024, Kiranya Damai Natal Besertamu

Senin, 16 Desember 2024 - 07:55 WIB

Akhirnya Tambang Batu Bara Bekas Usaha PT Adaro Energy Tbk akan Dikelola Organisasi Muhammadiyah

Berita Terbaru