INFOTELKO.COM – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meminta pimpinan KPK kooperatif terhadap proses hukum di Polda Metro Jaya.
Yudi Purnomo meminta Ketua KPK Firli Bahuri dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian SYL.
Diketahui, Firli Bahuri mangkir dari panggilan tim penyidik Polda Metro Jaya.
Di mana seharusnya Firli menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan terhadap pada SYL, Jumat (20/10/2023).
Baca Juga:
Prabowo Subianto Temui PM dan Presiden Senat Kamboja, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan ASEAN
Soal Kabar Kaesang Pangarep Tak Diketahui Keberadaanya, Sekjen PSI Raja Juli Antoni Beri Penjelasan
“Oleh karena itulah maka pimpinan KPK bukan hanya menyampaikan ketidakhadiran Firli saat Jumat (20/10/2023) kemarin.”
Baca artikel lainnya di sini : Sapu Langit Digital Melayani Jasa Pembuatan Media Online yang Berkualitas dengan Paket Hemat
“Tapi juga harus kooperatif menghadirkan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya, Selasa (24/10/2023), agar tidak mangkir lagi,” kata Yudi Purnomo dalam keterangannya.
“Bahkan kalau pimpinan KPK juga ingin datang untuk menemani sebagai solidaritas ya silahkan saja. Tapi yang jelas Firli wajib datang,” ucapnya.
Baca Juga:
Soal Perlakuan Khusus kepada Kaesang Pangarep, Ketua KPK: Tidak Ada, Semua Orang di Hadapan KPK Sama
Terlebih, menurutnya Polda Metro Jaya telah telah mengumumkan kepada publik terkait pemanggilan Firli, besok.
Oleh karena itu berdasarkan KUHAP, maka penyidik Polda Metro Jaya dapat langsung membawa paksa Firli dimana pun posisinya berada.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Firli Bahuri tidak hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
Namun, Ghufron memastikan, Firli Bahuri tetap menghormati panggilan pemeriksaan tersebut.
Baca Juga:
Kaesang Pangarep Sebagai Ketua Umum Partai, Harusnya Bisa Jadi Role Model Nilai-nilai Antkorupsi
“Namun, pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya.”
“Oleh karena itu, Ketua KPK Firli Bahuri belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” kata Ghufron dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023).
Dia memastikan, pihaknya telah mengonfirmasi dengan berkirim surat untuk penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI.
Dia mengklaim, panggilan surat pemeriksaan itu terlalu mendadak, karena baru diterima pada Kamis (19/10/2023).
“Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan.”
“Mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada 19 Oktober 2023,” ujar Ghufron.
Ghufron memastikan, KPK juga patuh terhadap hukum di institusi lainnya.
Dia berharap, penegakkan hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya.
“Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi. Tentunya yang sedang KPK lakukan,” ucapnya.***