INFOTELKO.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal rencana mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate untuk menjadi Justice Collaborator.
Hal itu terkait dengan kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan rencana Johnny G Plate tersebut.
Ketut Sumedana menyarankan agar tersangka segera mengajukan permohonan resmi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
Hisense Lansir Strategi Pertumbuhan Berbasis AI untuk Mewujudkan Era Baru Gaya Hidup Cerdas
“Silakan saja diajukan ke (Jaksa) Penuntut Umum,” ujar Ketut Sumedana saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 13 Juni 2023..
Baca artikel menarik lainnya, di sini: KPK Periksa Isye Fitril Yuliastuti, Diduga Sebagai Orang Dekat Tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan
“Nanti akan dinilai dan dipertimbangkan?” kata Ketut Sumedana.
“Apakah perlu direkomendasikan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dalam memperoleh keringanan hukuman,” sambungmua.
Baca Juga:
HunterLab luncurkan Vista® L2 dengan rentang pengukuran yang diperluas menjadi 710 nm
FLIN Rilis Layanan Mediasi Utang, Jadi Platform Credit Wellness Pertama di Indonesia
DJI Matrice 4E dan DJI Terra Petakan Lereng Es Khumbu di Gunung Everest Selama Musim Pendakian 2026
Diberitakan sebelumnya, Menkominfo non aktif Johnny G Plate (JGP) menyatakan bersedia menjadi justice collaborator (JC).
Dalam kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
“Terkait Justice Collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi Justice Collaborator.”
“Dikabulkan atau tidak, itu Majelis Hakim yang akan mengabulkan,” jelas kuasa hukum Johnny G Plate, Achmad Cholidin, Senin (12/6/2023) lalu.***
Baca Juga:
TMGM Perkuat Kemitraan dengan Chelsea FC Lewat Tur Pramusim 2026 di Asia-Pasifik
Ruang Pamer Produk Pelapis Terbesar di Dunia — 3TREES Catat Guinness World Record













