INFOTELKO.COM – Tim Tender PT Telekomunkasi Seluler (Telkomsel), yang tak lain merupakan anak usaha PT Telkom Tbk, diduga kuat telah melakukan upaya-upaya nyata untuk memenangkan.
Dan atau menguntungkan perusahaan tertentu pada pelaksanaan tender pengadaan barang dan atau jasa RAN Automation dan Configuration Management Platform.
Tudingan tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, di Jakarta, Jumat, Jumat, 9 Juni 2023.
“Kami mendeteksi adanya dugaan kecurangan ini dari adanya penambahan tahapan tender yang menurut kami dilakukan oleh tim tender perusahaan sekelas Telkomsel secara serampangan.”
Baca Juga:
Telkomsel Salurkan Sebanyak 103 Sapi dan 607 Kambing Kurban kepada 43.000 Anggota Nasyarakat
Telkomsel Sudah Selesaikan Migrasi Jaringan 3G ke 4G di Ratusan Kabupaten dan Kota di Indonesia
“Sejak awal pelaksanaan tender tidak pernah ada muncul tahapan New POC Stage.”
“Namun tiba-tiba di saat proses tender sudah berlangsung, muncul tahapan ini. Ini benar-benar aneh dan mengundang tanda tanya” ungkap Yusri.
Kronologis tender di Telkomsel
Dibeberkan Yusri, kronologis tender di Telkomsel ini bermula pada tanggal 28 November 2022.
Tender RAN Automation dan Configuration Management Platform ini pun diikuti tiga peserta.
Baca Juga:
Kaesang Pangarep Sebagai Ketua Umum Partai, Harusnya Bisa Jadi Role Model Nilai-nilai Antkorupsi
Jokowi Tanggapi Pertanyaan Jurnalis Soal Isu Menjadi Pengurus Partai Golkar Usai Bahlil Ketua Umum
Ketiganya yakni PW – RPJ, T- SML dan HPE – B. Tahapan tender pun ditetapkan dan dijalankan.
“Setelah itu tentu semua peserta tender pun telah menjalani tahapan tender dengan lancar, setidaknya hingga 3 Februari 2023 yang merupakan tahapan Statement of Compliance (SOC) Round 3,” ungkap Yusri.
Lantas, sambung Yusri, berdasarkan kebutuhan dari Telkomsel sebagai pengguna barang dan jasa dari tender itu, semua peserta telah memenuhi syarat dari kebutuhan Telkomsel hingga SOC Round 3 itu.
“Berdasarkan timeline awal tender, seharusnya proses selanjutnya adalah tahapan BOQ Freeze Submission and Commercial.”
Baca Juga:
“Namun, alih-alih masuk ke tahapan ini, tim tender Telkomsel justru malah menambahkan tahapan New POC Stage yang sejak awal tidak ada dalam timeline tender RAN Automation dan Configuration Management Platform ini,” ungkap Yusri.
Kejanggalan tersebut menurut Yusri yang membuat CERI menyatakan makin kuat adanya dugaan ketidakberesan di internal Telkomsel.
“Tentu publik akan sangat kecewa jika perusahaan yang mereka andalkan untuk pelayanan telekomunikasi ini ternyata berlaku curang,” sergah Yusri.
“Oleh sebab itu, kami tentu segera akan mengambil langkah hukum secara terukur sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku jika memang ada kecurangan-kecurangan semacam ini,” ungkap Yusri.
“Meskipun ini bukan delik aduan, seharusnya pihak badan pemeriksa dan penegak hukum bisa memberikan atensi untuk bisa jadi pintu masuk mengungkap hal lain yang mungkin saja bisa lebih parah” himbau Yusri.
Tanggapan pihak Telkomsel
Yusri pun menambahkan, terkait adanya dugaan kecurangan tim tender Telkomsel itu, CERI sudah melayangkan surat konfirmasi dan permintaan informasi publik.
Melalui surat kepada VP Strategic Procurement & Ketua Tender CM Platform PT Telekomunikasi Selular, Irwan Saldi melalui surat nomor 34/EX/CERI/V/2023 tanggal 29 Mei 2023.
Surat CERI tersebut pun telah ditembuskan kirimannya ke berbagai pihak, yaitu:
1. Badan Pemeriksa Keuangan RI,
2. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan RI,
3. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI,
4. Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT Telkom (Persero) Tbk
5. Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT Telekomunikasi Selular.
Terhadap surat CERI itu, lanjut Yusri, pada Kamis (8/6/2023), pihaknya telah menerima surat balasan dari Telkomsel.
“Pada intinya dalam surat itu pihak Telkomsel menyatakan telah melakukan proses tender sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Telkomsel juga menolak memberikan informasi mengenai proses pengadaan barang dan jasa,” ungkap Yusri.
Dalam surat jawaban Telkomsel Nomor 0021/CC.01/Ca-03/VI/2023 yang ditandatangani General Manager External Corporate Communication PT Telkomsel Aldin Hasyim itu,
Pada poin 2, Telkomsel menyatakan bahwa dalam mekanisme pemilihan mitra untuk suatu pekerjaan/project di Telkomsel telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
Dan mekanisme pemilihan mitra yang berlaku secara peraturan perusahaan di internal Telkomsel, dengan senantiasa mengedepankan asas kepatuhan dan kepatutan.
Selain itu, Telkomsel juga selalu menerapkan equal treatment bagi seluruh calon mitra maupun mitra yang telah lolos seleksi berdasarkan prinsip-prinsip pengadaan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing.
Transparan, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel guna dapat terciptanya output yang berkualitas dan berdaya guna serta terwujudnya Good Corporate Governance.***