INFOTELKO.COM – Sebagian besar pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal menggunakan server di luar negeri, berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Indikasi tersebut menunjukkan kecenderungan bahwa pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia.
Dan cenderung menggunakan rekening di luar negeri sehingga menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta menyampaikan, Rabu.(10/7/2024).
Baca Juga:
OJK Dorong UKM Manfaatkan Pasar Modal Menjadi Alternatif untuk Sumber Pembiayaan Perusahaan
“Hal ini terindikasi adanya kemiripan nama pinjol ilegal yang telah diblokir dan dalam waktu singkat muncul kembali.”
“Dengan identitas yang hanya edikit mengalami perubahan (penambahan huruf, tanda baca, maupun angka),” kata Friderica,
OJK mencatat, sejak awal Januari hingga akhir Juni tahun ini, otoritas bidang keuangan itu telah menerima sebanyak 8.213 aduan terkait pinjol ilegal.
Pengaduan pinjol ilegal menjadi yang terbanyak dari total pengaduan kegiatan keuangan ilegal yang sebanyak 8.633 pengaduan.
Baca Juga:
OJK Sebut Bank yang Bangkrut Meningkat dari 4 Bank di Tahun 2023 Jadi Sebanyak 14 Bank di Tahun 2024
OJK Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Dana Investor yang Dititipkan ke Influencer Ahmad Rafif Raya
Sejak Januari hingga Juni 2024, OJK telah menghentikan atau memblokir 1.591 pinjol ilegal.
Jika diakumulasi sejak tahun 2017, total entitas pinjol yang telah diblokir sebanyak 8.271 entitas.
Adapun pengguna pinjol ilegal didominasi oleh kelompok usia dewasa muda.
Data yang dimiliki oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menunjukkan jumlah pengaduan.
Baca Juga:
Termasuk 4 Perusahaan Sektor Teknologi, 37 Perusahaan Antre Gelar IPO di Pasar Modal Indonesia
Fasilitasi Pengguna Mengakses Situs Judi Online, Komnfo akan Cabut Izin Internet Service Provider
Pengaduan terkait pinjol ilegal periode 1 Januari-30 Juni 2024 didominasi oleh rentang usia 26 tahun sampai dengan 35 tahun.
Secara keseluruhan, sampai dengan 30 Juni 2024, OJK telah menerima 184.936 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).
Termasuk 14.052 pengaduan dengan tingkat penyelesaian sebesar 81,31 persen.
Dari pengaduan tersebut, sebanyak 5.020 berasal dari sektor perbankan, 5.115 berasal dari industri financial technology (fintech), 3.072 berasal dari industri perusahaan pembiayaan.
643 berasal dari industri perusahaan asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.
Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi pada periode 1 Januari sampai dengan 27 Juni 2024, berupa:
1. 156 surat peringatan tertulis kepada 125 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
2. 3 surat perintah kepada 3 PUJK
3. 25 sanksi denda kepada 25 PUJK.
Selain itu, pada periode yang sama, terdapat 137 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 659 pengaduan dengan total kerugian Rp100 miliar.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaemiten.com dan Kongsinews.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabarnews.com dan Cantik24jam.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.